URGENSI PENYESUAIAN NORMA ALASAN SANGAT MENDESAK DALAM DISPENSASI PERNIKAHAN TERHADAP PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Keywords:
Dispensasi Pernikahan, Alasan Sangat Mendesak, Perlindungan AnakAbstract
Di Indonesia, isu dispensasi pernikahan anak masih menjadi hal yang sangat penting dalam perlindungan anak. Dispensasi pernikahan ini merujuk pada izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang untuk melangsungkan pernikahan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa dispensasi dapat diberikan dengan alasan yang dianggap "sangat mendesak. " Namun, istilah ini cenderung ambigu dan dapat ditafsirkan secara berbeda, sehingga berpotensi disalahgunakan dan mengabaikan kepentingan terbaik anak. Maka dari itu pentingnya penyesuaian norma "alasan sangat mendesak" dalam konteks dispensasi pernikahan untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia. hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi yang luas terhadap "alasan sangat mendesak" sering kali didasarkan pada faktor-faktor seperti kekhawatiran akan perzinahan, keadaan ekonomi, dan tradisi. Faktor-faktor ini tidak selalu sejalan dengan prinsip perlindungan anak, dan interpretasi tersebut dapat memperkuat praktik pernikahan anak yang berdampak negatif terhadap perkembangan, pendidikan, dan kesehatan mereka. Oleh karena itu, penelitian ini perlu adannya penyesuaian dan konkretisasi norma "alasan sangat mendesak" dalam peraturan dan pedoman pelaksanaan dispensasi pernikahan. Penyesuaian tersebut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip perlindungan anak yang diakui baik secara internasional maupun nasional, termasuk kepentingan terbaik anak, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta hak untuk berpartisipasi. Dengan demikian, diharapkan dispensasi pernikahan hanya diberikan dalam situasi yang benar-benar mendesak dan demi kepentingan terbaik anak, serta sejalan dengan upaya untuk mencegah dan menghapuskan praktik pernikahan anak usia dini di Indonesia.
References
Buku
Lubis, A. Q. (2024). CONTRA LEGEM DISPENSASI KAWIN. UMSUPRESS, 1–141.
Jurnal
Diajukan, T., Salah, M., Syarat, S., Gelar, M., Hukum, M., Islam, K., Parepare, P. I., & Nim, S. (2024). DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BARRU PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) PAREPARE TAHUN 2024.
Jumriati, J., & Rumalutur, H. A. (2022). Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur. In Muadalah : Jurnal Hukum (Vol. 2, Issue 2). https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i2.758
Lubis, A. Q. (2024). CONTRA LEGEM DISPENSASI KAWIN. UMSUPRESS, 1–141.
Mulyadi, W., & Nugraheni, A. S. C. (2017). AKIBAT HUKUM PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pacitan). Jurnal Privat Law, 5(2), 69. https://doi.org/10.20961/privat.v5i2.19394
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika, 2(1), 1. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823
Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 8(2), 64–73. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3192.3
Ningsih, nanda sri. (2024). URGE N SI PERUBAHA N USIA PERKAWI N A N DE N GA N LAHIR N YA U N DA N G-U N DA N G N OMOR 16 TAHU N 2019 TE N TA N G PERKAWI N A N DI PE N GADILA N AGAMA PRABUMULIH PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJA N A FAKULTAS HUKUM U N IVERSITAS ISLAM I N DO N ESIA YOG.
Tyas, B. F. (2023). Akibat Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Pengadilan Negeri Slawi (Studi Putusan …. Pancasakti Law Journal (PLJ), 403–418. https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/view/37
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Studi Hukum Islam , 5(2), 112–112.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raehan Nova (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Normative Legal Research © 2023-2024 is licensed under CC BY 4.0



