Pemberlakuan Hak Kekayaan Intelektual Konten Youtube Sebagai Objek Jaminan Fidusia Era Ekonomi Kreatif
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia, Konten YoutubeAbstract
Abstract
Copyright in Article 1 point 1 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, Copyright is the exclusive right of the creator which arises automatically based on the declarative principle after a work is realized in real form without reducing restrictions in accordance with the provisions of statutory regulations. Copyright which can be an object of Fiduciary Guarantee in accordance with Law Number 28 of 2014 Article 16 paragraph (3), in Government Regulation Number 24 of 2022 concerning the Creative Economy provides convenience for creative economy actors who have intellectual property rights certificates through this regulation. give permission to content creators who already have an intellectual property certificate to use as collateral for credit at the bank. However, there are still confusions in the implementation because creditors will experience losses when debtors default because the assets being pledged as collateral are blocked, and it will also be difficult to determine the valuation of assets in the form of YouTube channels because Article 25 paragraph 1c of Law 42/1999 concerning fiduciary guarantees determines that the fiduciary guarantee is extinguished due to the destruction of the object that is the object of the fiduciary guarantee, the bank financial institution automatically suffers a loss. The research method used is normative juridical, using a statutory approach and a conceptual approach, the sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. The results of this research show the implementation of YouTube channel intellectual property rights as fiduciary guarantees and what kind of protection debtors receive.
Keywords: Intellectual property rights, fiduciary guarantees, YouTube content
Abstrak
Hak Cipta pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta yang dapat menjadi objek Jaminan Fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (3), Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif memberikan kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual melalui peraturan tersebut Pemerintah memberikan izin kepada konten kreator yang telah memiliki sertifikat kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan kredit dibank. Akan tetapi, masih adanya simpangsiur dalam penerapan tersebut karena kreditur akan mengalami kerugian ketika debitur wanprestasi ini terjadi karena aset yang dijaminkan diblokir, dan juga akan sulit menentukan penilaian asset yang berupa channel youtube karena pada Pasal 25 ayat 1c UU 42/1999 tentang jaminan fidusia menentukan bahwa jaminan fidusia hapus dikarenakan musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia otomatis pihak lembaga keuangan bank mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pemberlakuan hak kekayaan intelektual channel youtube sebagai jaminan fidusia dan perlindungan seperti apa yang didapatkan oleh debitur.
Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia, Konten Youtube
References
Buku
.
Sri Soedewi Mascjhoen Sofwan, “Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional,” Departemen Kehakiman, Jakarta, 1980, Hal.16
Jurnal
Firdaus, Abdul Hafid, Dyah Ochtorina Susanti, dan Galuh Puspaningrum ” KARAKTERISTIK KONTEN YOUTUBE SEBAGAI OBJEK JAMINAN UTANG DI BANK” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5 no.22 (2023) h 15-27
Nurcahyo, Febry Wahyu and Imron Mustofa ” PENAFSIRAN KONSEP KONTEN YOUTUBE SEBAGAI BENTUK ASET YANG BISA DIIKAT OLEH FIDUSIA TINAJUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2 No 2, (2023) h 277 - 296.
Riky, Rustam, 2017, HUKUM JAMINAN, UI press, Yogyakarta, hal. 76
Samosir, Fransisca,”EFEKTIVITAS YOUTUBE SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN MAHASISWA” (STUDI KASUS DI FAKULTAS FISIP UNIVERSITAS BENGKULU)” Research Gate volume 4, No. 2, 2018
Setianingrum, Reni Budi, ”Mekanisme Penentuan Nilai Appraisal Dan Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Media Hukum vol. 23 no 2 (2016)
Salim, ”Perkembangan Hukum Jaminan di Indoesia”, Rajawali Pers, Jakarta, 2014, hlm.78
Yudatama, I Made, I Nyoman Darmadha ” Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Jaminan Fidusia Terhadap Musnahnya Objek Jaminan Fidusia” Universitas Undayana
Rudy. “Mencari Kedulatan Dalam UUD Tahun 1945.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 3 (2013).
Skripsi
Nur Laily, “KONTEN YOUTUBE SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI PADA AKUN YOUTUBE NK KAFI),” Skripsi Ilmu Hukum Program Sarjana Ilmu Hukum , Malang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2023
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekomi Kreatif
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kesya novita Angel (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Normative Legal Research © 2023-2024 is licensed under CC BY 4.0



