Perlindungan Hukum yang Dapat Dilakukan Oleh Rakyat Jika Tidak Membayar Program Pensiun Tambahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Keywords:
Perlindungan Hukum, Program Pensiun, Jaminan SosialAbstract
Program Pensiun Tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menimbulkan isu hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi individu yang tidak mampu membayar kontribusi program ini, serta peran pemerintah dalam menjamin keterjangkauan dan keberlanjutan program tersebut terutama bagi pekerja yang tidak membayar program pensiun tambahan karena tidak mampu. Isu ini berakar dari kekhawatiran bahwa pemotongan upa untuk program pensiun tambahan justru akan menambah beban ekonomi masyarakat, yang terindikasi bertentangan dengan prinsip kesejahteraan yang seharusnya dijamin oleh konstitusi Rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: pertama, perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh rakyat jika tidak membayar program pensiun tambahan dan kedua, peran pemerintah dalam menjamin keterjangkauan program pensiun tambahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat melalui mekanisme bipartit, tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial, namun pengawasan pengelolaan dana pensiun perlu diperketat. Pemerintah berperan memastikan keterjangkauan program melalui insentif, subsidi, dan edukasi, serta mendorong transparansi untuk meningkatkan kepercayaan dan manfaat bagi peserta tanpa membebani kelompok rentan.
References
Buku
Kelsen, Hans. Dasar-Dasar Hukum Normatif. Jakarta: Nusamedia, 2009.
Leechor, Chad. Reforming Indonesia’s Pension System. Policy Research Working Paper No. 1677. Washington, D.C: The World Bank, 1996.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung : CV. Mandar Maju, 2012.
Wahab, Zulaini. Segi Hukum Dana Pensiun. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005.
Jurnal
Affandi, Muhammad Rispan & Evi Syuriani Harahap. “Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Terhadap Kelangsungan Dana Pensiun”. Journal Economy and Currency Study (JECS) Vol. 6, No. 1, (Januari 2024): 6-16.
Azizah, Faiqah N., Erza Tania Dewanti & Syahrir, “Ketiadaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Tidak Diikutkan Program Pensiun Dalam UU Cipta Kerja,” Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 6, No. 1 (2022), hlm. 43-50.
Mani, Nurfatimah. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan”. Media Iuris Vol. 2, No. 3, (Oktober 2019): 373-392.
Mursidi, R., Anwar Budiman & Saefullah. “Sistem Hukum Pengelolaan Dana Pensiun Jasa Marga dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Peserta”. Jurnal Hukum POSITUM Vol. 8, No. 2, (Desember 2023): 237-257.
Purwoko, Bambang. “Sistem Jaminan Sosial di Malaysia: Suatu Tata Kelola Penyelenggaraan Per Program yang Berbasis Pada Pelembagaan Yang Terpisah”. Jurnal Widya Ekonomika Vol. 1 No. 1, (November 2014): 31-42.
Sanyoto, E., Yusup Hidayat, Fokky Fuad & Aris Machmud. “Optimalisasi Investasi Dana Pensiun Milik Negara (Studi Kasus Dana Pensiun Hutama Karya)”. Binamulia Hukum Vol. 12, No. 2, (Desember 2023): 417-427.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Website resmi
Nola, Luthvi Febryka, “Polemik Iuran Dana Pensiun Tambahan Bagi Pekerja”, https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II-PUSLIT-September-2024-209.pdf. Diakses 28 Desember 2024
Purnama, Azura Yumna Ramadani, “Pekerja Wajib Bayar Dana Pensiun Tambahan, Ini Alasan Pemerintah”, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/48231/pekerja-wajib-bayar-dana-pensiun-tambahan-ini-alasan-pemerintah. Diakses 28 Desember 2024.
Sukiwan, Maggie, “DPLK ingin harmonisasi iuran pensiun”, https://keuangan.kontan.co.id/news/dplk-ingin-harmonisasi-iuran-pensiun. Diakses 28 Desember 2024.
Suryowati, Estu, “BPJS Ketenagakerjaan Beroperasi, Karyawan Swasta Bisa Punya Pensiunan”, https://nasional.kompas.com/read/2014/01/16/1044331/BPJS.Ketenagakerjaan.Beroperasi.Karyawan.Swasta.Bisa.Punya. Pensiunan. Diakses 28 Desember 2024.
Tanner, Steven, “Iuran Program Jaminan Pensiun”, https://www.dayamandiri.co.id/images/upload/File/iuran-program-jp-final.pdf. Diakses 28 Desember 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ameliya Rasidi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Normative Legal Research © 2023-2024 is licensed under CC BY 4.0



