BATASAN DALAM MEMELIHARA SATWA LIAR YANG DILINDUNGI DI INDONESIA MENURUT UNDANG -UNDANG NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEMNYA

Authors

  • Nurila Findya Mustika University Author

Keywords:

Perlindungan Satwa, Satwa Liar, Perizinan

Abstract

Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan sumber daya alamnya yang melimpah. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini ekosistem di Indonesia memiliki masalah yang sangat mendesak untuk ditanggulangi, karena banyak sekali bermunculan gejala perubahan iklim yang ekstrim hingga banyak manusia yang lalai dalam mengelola sumber daya alam. Sehingga membuat populasi hewan dan satwa di Indonesia semakin menurun hingga mengalami kepunahan. Dengan menurunnya populasi hewan yang ada di Indonesia hingga mengalami kepunahan membuat Pemerintah mengeluarkan aturan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindung diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Namun dalam kenyataannya masih banyak manusia dengan sengaja memelihara ta satwa liar yang dilindungi tanpa izin, karena tidak tahu bahwa hewan yang mereka pelihara merupakan hewan yang dilindungi dan perlu perizinan dalam memelihara. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk perlindungan hukum bagi satwa liar yang dilindungi di Indonesia dan apa saja peraturan tentang perizinan untuk memelihara satwa liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa memelihara satwa liar perlu perizinan dari Negara. Maka diperlukan pemahaman dan pemaparan tentang bentuk perizinan dalam memelihara satwa liar yang dilindungi.

Downloads

Published

21-07-2026

Issue

Section

Articles