PENGABAIAN PRINSIP NON REFOULEMENT TERHADAP PENGUNGSI ROHINGYA YANG MELANGGAR KETERTIBAN UMUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang masuknya pengungsi ke suatu negara yang menjadi keresahan bagi masyarakat internasional. Banyaknya pengungsi yang masuk kedalam suatu negara dapat mengancam kestabilan dan kedaulatan negara tersebut. Seringkali berbagai pelanggaran terjadi ditempat pengungsian, sebagai contoh pengungsi Rohingya di Indonesia yang melakukan berbagai pelanggaran seperti buang air besar di tambak dan berbagai perilaku lainnya yang membuat warga merasa terganggu dan khawatir akan keamanan dan kenyamanan hunian mereka. Melihat permasalahan tersebut negara harus mengambil peran dalam menangani permasalahan pengungsi di Indonesia. Akan tetapi, negara tidak bisa semena-mena mengusir pengungsi karenak terdapat sebuah prinsip yang melarang pengembalian pengungsi di wilayah yang berbahaya, yaitu prinsip non refoulement yang telah menjadi kebiasaan internasional. Prinsip tersebut tercantum dalam konvensi pengungsi 1951 dan protokol 1967 sebagai pilar utama dalam perlindungan hak-hak pengungsi. Berangkat dari latar belakang tersebut penelitian ini akan mengeksplorasi lebih dalam mengenai pengabaian prinsip non refoulement terhadap pengungsi yang melanggar ketertiban di suatu negara. penelitian ini menggunakan peneltian hukum normatif, dengan mengandalkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap negara harus mematuhi prinsip non refoulement karena prinsip sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara bukan peratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967, akan mengalami kesulitan dalam penanganan pengungsi di Indonesia. Akibatnya, negara Indonesia mengalami kerugian atas perbuatan dari pengungsi Rohingya. Indonesia harus bernegosiasi dengan negara lain yang meratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 untuk mengirimkan pengungsi Rohingya tersebut dan meminta UNHCR untuk memastikan tindakan yang dilakukan oleh pengungsi Rohingya tidak melanggar ketertiban di Indonesia.
References
Buku
Rosman, Achman et. al. Pengantar Hukum Pengungsi Internasional : Hukum Internasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional, Bandung: Sanic Offset, 2003.
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2010.
Sakharina, Iin Kartika and Kadarudin. Hukum Pengungsi Internasional, Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
Maulana, Reza Alviyan. Terombang-ambing Kisah Perjuangan Pengungsi di Indonesia, Bekasi: PT Dewangga Energi Internasional, 2023.
Wibowo, Sunarno Edy. Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Narotama Press, 2023.
Jurnal
Andyana, Kadekk Rio Teguh. “Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional.” Jurnal Pacta Sunt Servanda 3, no. 2 (2022): 32–4.
Ahda Ilma, Intan Wulandari, and Muhammad Ridha Razan. “Penolakan Kedatangan Gelombang Pengungsi Rohingya Di Aceh Dalam Perspektif Etika Dan Moral.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 14 (2024): 53-60.
Alunaza, Hardi., and M. Kholit Juani. “Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Sekuritisasi Migrasi Pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2012-2015.” Indonesian Perspective 2, no. 1 92017):1-17.
Ellandra, Fauzan Aziima, Zachary Zacky Sapan Putra, and Joshua. “Dilema Penerimaan Pengungsi Rohingya di Di Indonesia Dari Prespektif Etika Pembuatan Keputusan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 14 (2024): 539-547.
Fachrurrahman, Reza. “Penerapan Prinsip Non Refoulement Terhadap Pengungdi di Indonesia Sebagai Negara Yang Bukan Merupakan Peserta Konvvensi ganewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi.” JOM Fakultas Hukum 3, no. 2 (2016): 1-15.
Gustini, Dewi Rahmawati et. al. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dan Peranan Lembaga Hukum Bagi Pengungsi Dalam Konteks Hukum Internasional.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Sosial Dan Humaniora 2, no. 3 (2023).
Kevin, Wenas kenny. “Pelindungan Hukum Bagi Pengungsi di Indonesia Menurut Konvensi PBB 1951 dan Protokol 1964.” Lex Crimen 6, no. 8 (2017): 92–105.
Mangku, Dewa Gede Sudika. “Pemenuhan Hak Asasi Manusia Kepada Etnis Rohingya Di Myanmar.” Perspektif Hukum Journal 21, no. 1 (2021): 1-15.
Mardiyanto, Ibnu. “Problematika Hukum Internasional Dalam Kebijakan Deportasi Pengungsi Rohingya Di Indonesia : Analisis Kritis Prinsip Non- Refoulement.” Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 6 (2024): 5533-5552.
Nainggolan, Poltak Partogi. “Imigran Gelap di Indonesia: Masalah dan Penanganan.” Kajian 15, no. 1 (2016): 111–140.
Pangestu, Ilham Aji & Irma Sri Rejeki. “Monitoring Kepatuhan Negara Peserta Konvensi Pengungsi Melalui Sistem Monitoring Ham Internasional.” Supremasi Hukum 18, no. 1 (2022): 53–62.
Rasji, Cesilia Aprianes, Elia Michelle Heyde & Kurniawan. “Kewenangan Pemerintahan Indonesia Dalam Menangani Pengungsi Rohingya Menurut Undang-Undang Keimigrasian.” Jurnal Multilingual 4, no. 1 (2024): 1412–1482.
Rejeki, Irma Sri Rejeki, Siti Humulhaer, and Pandri Zulfikar. “Problematika Penerapan Prinsip Non-Refoulement Bagi Pengungsi Internasional Sebagai Jus Cogens di Indonesia”. Jurnal Pemandhu 5, no. 1 (2024): 174-199.
Setiawan, Ipung Pramudya & Made Selly Dwi Suryan. “Keterlibatan Asean dalam Menangani Konflik Myanmar (Studi Kasus: Konflik Etnis Rohingya 2017 – 2019).” POLITICOS: Jurnal Politik Dan Pemerintahan 1, no. 2 (2021): 83–97.
Simanjuntak, Stefanie. “Problematika Status Keberangkatan Pengungsi Di Indonesia Secara Yuridis-Normatif.” Jurnal Dialektika Hukum 5, no. 1 (2023).
Suryanti, Made Selly Dwi. “Politik Aksi Humaniter Organisasi Kemanusiaan Dalam Menangani Imigran Ilegal Tahun 2016 (Studi Kasus IOM dan UNHCR di Surabaya).” POLITICOS: Jurnal Politik Dan Pemerintahan 1, no.1 (2021): 32–42.
Syahrin M. Alvi, & Yusa Shabri Utomo. “Implementasi Penegakan Hukum Pencari Suaka Dan Pengungsi Di Indonesia Setelah Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 2, no. 2 (2019): 83–96.
Skripsi
Muflikhun, Muhammad. “Perlakuan Terhadap Pengungsi Menurut Konvensi Jenwa Tahun 1951 Tentang Status Pengungsi (Studi Kasus di Kota Pekanbaru)”. Skripsi Ilmu Hukum Program Sarjana Ilmu Hukum. Pekanbaru: UIN RIAU, 2019.
Piwangga, Muhammad Fajri. “Upaya Penanganan Imigran Ilegal Yang Berada di Wilayah Bengkalis”. Skripsi Ilmu Hukum Program Sarjana Ilmu Hukum. Pekanbaru: UIN RIAU (2019).
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangan Pengungsi dari Luar Negeri
Perjanjian Internasional
The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees.
The 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees.
Website resmi
UNHCR Indonesia, “Sekilas Data”, https://www.unhcr.org/id/sekilas-data. Diakses 21 Desember 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Yusuf Rizqi Zulkarnain (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Normative Legal Research © 2023-2024 is licensed under CC BY 4.0



