KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH DALAM TANAH KESULTANAN
Keywords:
DIY, Tanah Kesultanan, Hak Atas TanahAbstract
Indonesia adalah negara agraris yang memiliki peran penting dalam pengelolaan agraria. Pada masa kolonial, hukum pertanahan bersifat dualistik dan kurang memberikan kepastian hukum, sehingga diterbitkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang Bersatu sebagai bangsa Indonesia” dan Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia yang merupakan kekayaan nasional”. Daerah tertentu seperti Yogyakarta memiliki status khusus dalam pengelolaan tanah. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Kasultanan dan Kadipaten diakui sebagai badan hukum yang memegang hak milik atas tanah mereka, yang digunakan untuk kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengakuan ini kontroversial karena dalam PP Nomor 38 Tahun 1963, badan hukum yang diakui sebagai pemegang hak milik atas tanah tidak mencakup kesultanan dan kerajaan. Penelitian ini berfokus pada hubungan antara tanah kesultanan, tanah ulayat, dan hak atas tanah dalam konteks tersebut, tujuannya untuk mengetahui Hak atas tanah dalam tanah kesultanan. Dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan pendekatan statue approach dan conseptual approach. Tanah Kasultanan dan Kadipaten dianggap sebagai masyarakat hukum adat yang memiliki hak ulayat. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 yang mengakui hak-hak asal-usul daerah istimewa dan pemerintahan tradisional. Namun, konflik persepsi dan pengaturan hukum terkait status tanah kesultanan dengan tanah ulayat masih menjadi diskursus dalam sistem hukum agraria Indonesia.
References
Buku
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, Edisi 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, 2008. Diakses pada tanggal 13 November 2024.
Jurnal Hukum
Sari Putri Arnidya, Pengakuan Hukum Tanah Nasional Terhadap Tanah Keraton Yogyakarta Setelah Berlakunya Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Diponegoro Law Journal, Semarang, 2016.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Wicaksono Dian Agung, Mendudukkan Kasultanan Dan Kadipaten Sebagai Subyek Hak Milik Atas Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten Dalam Keistimewaan Yogyakarta, Jurnal Rechtsvinding, Yogyakarta, 2019.
Skripsi.Tesis/Disertasi
Andan Choirunnisa Aprilita, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Terhadap Tanah Kasultanan Di Kelurahan Terban Kota Yogyakarta, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2020.
Meilani Ratih, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Atas Tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman Di Daerah Istimewa, Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agararia (UUPA), Tambahan Lembaran Negara No. 104 tahun 1960
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 533
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, Tambahan Lembaran Negara Dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 1963
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 522/8900/SJ
Media Elektronik
Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli – Gramedia Literasi, diakses pada tanggal 13 November 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Redita Agustin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Normative Legal Research © 2023-2024 is licensed under CC BY 4.0



