Akibat Hukum dari Tumpang Tindih Kewenangan antara Kepala Desa dan Camat dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa

Authors

  • Raoul Susanto Universitas Narotama Author

Keywords:

Tumpang Tindih Kewenangan, Kepala Desa dan Camat, Pengangkatan Perangkat Desa

Abstract

Proses pengangkatan perangkat desa di Indonesia melibatkan kewenangan dari dua entitas, yaitu kepala desa dan camat, yang seringkali menimbulkan tumpang tindih. Tumpang tindih kewenangan ini dapat menyebabkan kebingungan, konflik, serta ketidakpastian hukum, yang berpotensi merugikan masyarakat desa. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa pengaturan yang jelas mengenai kewenangan masing-masing pihak sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang efektif. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis akibat hukum yang timbul dari tumpang tindih kewenangan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pengangkatan perangkat desa, serta norma-norma hukum yang relevan. Metode ini memungkinkan peneliti untuk mengevaluasi bagaimana regulasi yang ada dapat mempengaruhi praktik pengangkatan perangkat desa dan dampaknya terhadap masyarakat. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai bagaimana tumpang tindih kewenangan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang mengganggu mekanisme pengangkatan perangkat desa. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang isu ini, diharapkan pengangkatan perangkat desa bisa berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.

References

Buku:

Abdul Wahab, Solichin, Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2015

Jabar, Abdul, Hukum Administrasi Negara di Indonesia, Salsabila Pena, Depok, 2021

Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang, 2015

Hendry Maddick dan Hanif Nurcholis. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo: Jakarta, 2007

Marjoko, Saputra Iswan Pemerintahan Desa yang baik. Medan: Bitra Indonesia, The Activator ForRural Progress, 2013

Widjaja, HAW, Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Desa. Jakarta: Rajawali Pers, 2013

Jurnal:

Zulkarnaen, Nanang, Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Civicus, 2018

Ponce, Juli, Good Administration and Administrative Procedures, Jurnal Global Legal Studies, 2016

Marcella, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Rangka Tertip Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jurnal LexEt Societatis, 2021

Hadi, Syofyan. Prinsip Keabsahan (Rechtmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Cita Hukum, 2020

B. Manan, “Wewenang Provinsi, KabuPaten, dan kota dalam rangka otonomi daerah,” in Makalah Pada Seminar Nasional, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, 2020

N. Huda, “Artikel Kehormatan: Urgensi Pengaturan Desa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” PADJADJARAN J. Ilmu Huk. (Journal Law), 2017

J. Asshiddiqie, “Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia”, Bhuana Ilmu, Jakarta, 2018

Hasanuddin Hasim, Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem, Jurnal Hukum, 2017

Jefri S. Pakaya, Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah. Gorontalo. jurnal legislasi Indonesia, 2016

Lia Sartika Putri, Kewenangan Desa Dan Penetapan Peraturan Desa (Village Authority And The Issuance Of Village Regulation), Riau,Jurnal Legislasi Indonesia, 2016

Perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1048)

Downloads

Published

21-07-2026

Issue

Section

Articles