Kebijakan Hak Guna Usaha 95 Tahun Di Ibu Kota Negara Terhadap Prinsip-Prinsip Agraria Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960

Authors

  • Intan Herida Universitas Narotama Author

Keywords:

Prinsip-Prinsip Agraria, Hak Guna Usaha, Konflik Hukum, Ibu Kota Negara

Abstract

Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) menjadi isu krusial dalam perspektif hukum agraria. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan prinsip-prinsip agraria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengedepankan asas keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan rakyat atas tanah. Pada penelitian ini penulis akan menganalisis kebijakan tersebut terhadap prinsip-prinsip agraria UUPA, dengan meninjau potensi dampaknya terhadap hak atas tanah masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di IKN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, serta penggunakan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kebijakan HGU dapat mendorong investasi dan pembangunan, terdapat tantangan dalam penerapannya yang berkaitan dengan hak menguasai negara, keadilan sosial, dan pengaturan penggunaan tanah. penelitian ini bertujuan memberikan masukan terhadap pengambilan kebijakan yang sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.

References

Referensi

Jurnal

Aditya Khrisna Murti, Nawang Wulan, and Andre Bagus Saputra, “Problematika Konflik Norma Penerapan Jangka Waktu Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara,” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2023, 33–46, https://ikn.go.id/pemerintah-terbitkan-pp-no-12-tahun-2023-untuk-mendorong-.

Ana Silviana, and Bella Krisita Alviola Hidayat, “Jangka Waktu HGB Di Atas HPL Pasca PP No 18 Tahun 2021,” Notarius 16, no. 2 (2023): 764–75, https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41477.

Berliyan Erika Putri, and Sri Setyadji “Prinsip Hukum Hak Guna Bangunan (HGB) Di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Pada Tanah Hasil Reklamasi Dalam Perspektif UUPA,” IBLAM LAW REVIEW 4 (2024): 34–47, https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.415.

David tan, “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum,” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 5 (2021): 1332–36, https://core.ac.uk/download/pdf/490668614.pdf.

Elsa Benia, and Ghina Nabilah, “Politik Hukum Dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN),” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 10 (2022): 806–25, https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.323.

Muhammad Zainuddin and Aisyah Dinda Karina, “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum,” Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114–23, https://journal.unkaha.com/index.php/slj/article/view/26.

Shinta Agustina, “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana,” E-Journal UNDIP, 2015, 503–10.

Tri Retno Ayuningtyas, Made Sarmila ,Nisfu Laila Indah Septiana, Adellia Sallwa Baqa Rizki, dan Icmi Ag Rohmah, “Analisa Hukum Terhadap Pengaturan Hak Guna Usaha Di Ibu Kota Negara,” UNES LAW REVIEW 6, no. 4 (2024): 11766–76.

Umar Sholahudin, and Abdus Sair, “Pembangunan IKN, Konflik Agraria, Dan Ruang Deliberasi Hukum,” Konferensi Nasional Sosiologi IX APSSI 2022 Balikpapan, no. 3 (2022): 110–14, https://pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/view/23%0Ahttps://pkns.portalapssi.id/index.php/pkns/article/download/23/23.

Yulius Yohanes, Stephani Ines Mayrisa, Virga Tiyana, Ade Putri Indriyanti, Putri Novita Lestari, and Murnia Nur Fatihah, “Analisis Potensi Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Terhadap Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” Jurnall Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2 (2024): 129–34, http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf.

Yonathan Aryadi Wicaksana, “Dualisme Pemaknaan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” Jurnal Universitas Sebelas Maret Vol 9, No, no. 36 (2021): 680–85.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.

Website resmi

Kementerian Perhubungan, “Ibu Kota Negara”, https://nusantara-dev.kemenhub.go.id/hut-ri-79-ikn/ibukota-nusantara. Diakses 21 November 2024.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, “Pemindahan Ibu Kota Negara Sarat Masalah, Tidak Menjawab Persoalan Struktural”, https://www.elsam.or.id/siaran-pers/pemindahan-ibu-kota-negara-sarat-masalah-tidak-menjawab-persoalan-struktural. Diakses pada 21 November 2024.

Riau Pos, “Polemik Penguasaan Lahan IKN 190 Tahun”, https://riaupos.jawapos.com/opini/2254897533/polemik-penguasaan-lahan-ikn-190-tahun. Diakses pada 21 November 2024.

Downloads

Published

31-07-2024

Issue

Section

Articles