AKIBAT HUKUM PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI YANG MASUK DALAM KAWASAN SUMBER AIR
Keywords:
Akibat Hukum, Regulasi Pertambangan, Kawasan Sumber Air.Abstract
Pengelolaan sumber daya alam, khususnya mineral dan batubara, di Indonesia menghadapi tantangan signifikan terkait dampak lingkungan dan keberlanjutan. Salah satu isu kritis adalah aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan sumber air, yang berpotensi merusak kualitas dan kuantitas sumber daya air yang vital bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem, penelitian ini meneliti akibat hukum perizinan pertambangan mineral dan batu bara oleh pemerintah daerah provinsi yang masuk dalam kawasan sumber air. Mengenai pertambangan sendiri, sudah ada Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya, namun dalam pelaksanaan tersendiri masih banyak terdapat kesalahan dalam pengambilan Keputusan oleh Kepala Daerah terkait masalah pertambangan. Penelitian ini membahas mengenai kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan oleh Pemerintahan Daerah, dampak lingkungan akibat pertambangan dan mengenai pertanggung jawaban secara perdata oleh Kepala Daerah akibat kesalahan dalam pengambilan Keputusan terhadap masalah pertambangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana sumber data sekunder digunakan dalam menganalisis fokus penelitian yang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada kawasan pertambangan tersebut, yaitu terletak pada kawasan sumber air yang mana hal ini merupakan kawasan yang dilindungi oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Hasil Penelitian ini adalah, bahwa kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan kawasan sumber air pada aspek utama yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yaitu, Perencanaan, Pengaturan, Pengelolaan, Pendekatan Terpadu dan Partisipasi Masyarakat. Sementara mengenai keabsahan perizinan pertambangan bisa dilakukan oleh permerintah daerah apabila sudah memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan dengan disertai aspirasi Masyarakat sebelum proses pelaksanaan perizinan.
References
Manik, K.E.S. Pengelola Lingkungan Hidup. Kencana: Perdana Media Grup, 2018.
Elvalina, D., Firdaus, E., & Edorita, W. “Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Menerbitkan Izin Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Doctoral dissertation (2016).
Hasanah, et all. “Analisis Dampak Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Permasalahan Lingkungan Bidang Pertambangan Di Kalimantan.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik Vol.1, no. 3 (2024).
Ibrahim, et all. “Analisis Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum Angkutan Antar Provinsi.” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora Volume. 1, no. 4 (2024).
Israq. “Izin Tambang PT. Kobexindo Cement di Kawasan Karst: Tantangan Hukum dan Implikasinya bagi Lingkungan.” Jurnal Thengkyang Volume 1, no. 1 (2016).
Luthfia, et all. “Penggunaan Life Cycle Assessment dalam Penilaian Resiko Dampak Lingkungan dan Pemilihan Alternatif Teknologi di Pertambangan Batubara Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Teknik Lingkungan Kebumian SATU BUMI Volume. 5, no. 1 (2023).
Nugroho, Syahruddin. “Politik Hukum Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Politik Hukum Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Disektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Suatu Telaah Kritis).” Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 51, no. 3 (2021).
Nurakhmadi, et all. “Optimalisasi Partisipasi Masyarakat dalam Penganggaran: Strategi dan Rekomendasi Kebijakan.” Peradaban Journal Of Law And Society Vol. 3, no. 1 (2024).
Raafiah, Lauranta. “Peran Otonomi Daerah Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan: Kebijakan Pertanian Di Indonesia.” COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting Volume 7, no. 6 (2024).
Ranjani, Setiawan. “Green Constitution: Tinjauan Kemanfaatan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Reklamasi dan Pascatambang.” LEX RENAISSANCE (2024).
Santoso. “Otonomi Daerah Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Ilmu Administrasi Volume 6, no. 4 (2019).
Soetijono, Ikhsan. “Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Konservasi Sumber Mata Air Di Gombengsari Kalipuro Banyuwangi.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.01, no. 2 (2021).
Sukristiyono, et all. “Analisis Kuantitas dan Kualitas Air dalam Pengembangan Pemanfaatan Sumber Daya Air Sungai di Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.” Jurnal Wilayah Dan Lingkungan Volume. 9, no. 3 (2021).
Tohari, A. R., dan Indrayanti, K. W. “Kajian Kewenangan Kepala Daerah dalam Pemberian Izin Pertambangan di Kalimantan Timur.” MLJ Merdeka Law Journal Volume 4, no. 2 (2023).
Walelang, Vicky. “Penyalahgunaan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (Iup) Sebagai Tindak Pidana Korupsi.” Lex Privatum Vol.05, no. 8 (2017).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Dan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Toti Valentino (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Normative Legal Research © 2023-2024 is licensed under CC BY 4.0



