Peralihan Perusahaan Alih Daya Terhadap PerlindunganHak Pekerja Outsourcing Ditinjau Dari Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Authors

  • Tiara Artamevia Universitas Narotama Author

Keywords:

Alih daya, Akibat hukum, Hak pekerja

Abstract

Perubahan peraturan baru tentang pengaturan alih daya outsourcing pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, alih daya tidak lagi dibedakan antara pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja, alih daya tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di alih dayakan, tergantung pada kebutuhan sektor. Tujuan artikel ini untuk mengetahui akibat hukum , perlindungan hukum dan bentuk tanggung jawab perusahaan outsourcing terhadap perlindungan tenaga kerjanya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang undangan untuk menganalisis apa hak pekerja outsourcing yang perlu dilindungi ketika terjadi pergantian perusahaan alih daya menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Hasil dari penelitian ini pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perlindungan hak-hak pekerja outsourcing saat terjadi pergantian perusahaan alih daya sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan mereka, pekerja outsourcing memiliki hak untuk melanjutkan pekerjaan di perusahaan pengguna dengan mempertahankan kondisi kerja yang sama, serta berhak atas upah dan tunjangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh perubahan perusahaan.

References

Referensi

Buku

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Jurnal

Agus Sudiarawan, Kadek. “Pengaturan Prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (Tupe) Dalam Dunia Ketenagakerjaan Indonesia (Diantara Potensi Dan Hambatan).” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 4, no. 4 (2015). https://doi.org/10.24843/jmhu.2015.v04.i04.p18.

Anastasya, Vannya, David Biliya, Malkan Fauzan, and Rizki Parapat. “Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah Bagi Para Buruh Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja” 3, no. 1 (2024): 929–37.

Fauzi, Elfian, and Nabila Alif Radika Shandy. “Hak Atas Privasi Dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 3 (2022): 445–61. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art1.

Gunandi, Jefri, and Hariyo Sulistiyantoro. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Studi Kasus Pt. Valdo Sumber .” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 3 (2023): 2799–2816. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.364.

Hamonangan, Raja Tua, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “Mengkaji Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja.” Jurnal Kertha Negara 10, no. 4 (2022): 335–46.

Idad Rais Mustopa, and Dipo Wahjoeono. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya Yang Mengalami Pemutusan Kerja Sepihak Dalam Merger Dan Akuisisi Perusahaan.” Recht Studiosum Law Review 3, no. 1 (2024): 6–27. https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.14235.

Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta 13, no. 1 (2019): 91–96.

Moh Nabil Jibran, Kus Rizkianto, Universitas Pancasakti Tegal, Fakultas Hukum, and Jawa Tengah. “Jurnal Studi Islam Indonesia ( JSII ) Perlindungan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dilihat Dari Undang- Undang-Undang” 2, no. 1 (2024): 87–102.

Rahmi Gettari, Trie, and Sri Arnetti. “UNES Journal of Swara Justisia Perlindungan Pekerja Ditinjau Dari Konsep Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 709–21. https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/indexDOI:https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.

Sudiarawan, Kadek Agus. “Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Outsourcing Dari Sisi Perusahaan Pengguna Jasa Pekerja.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 5, no. 2 (2017): 835–47. https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v5i2.9096.

Sukendro, Bambang, Anwar Budiman, and Teguh Satya Bhakti. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dengan Status Pkwt Ke Pkwtt Pada Pekerjaan Outsorcing / Alih Daya” 7 (2024): 423–34.

Sulaiman, Abdullah, and Andi Walli. “Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan.” YPPSDM Jakarta, 2019, 425.

Suyoko, Suyoko, and Mohammad Ghufron AZ. “Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Alih Daya (Outsourcing) Pada Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 12, no. 1 (2021). https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5780.

Tentang, Undang-undang Nomor Tahun. “Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Tidak Dipenuhi Hak-Hak Nya Oleh Perusahaan Ditinjau Dari,” 2004, 1–8.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Reublik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Published

21-07-2026

Issue

Section

Articles